Iklan

Breaking News
recent

Polisi diminta tindak tegas massa yang 'mendorong kebencian' di sidang Ahok

Polisi diminta tindak tegas massa yang 'mendorong kebencian' di sidang Ahok


Polisi diminta bersikap tegas terhadap kelompok masyarakat yang berorasi dengan nada kebencian di depan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Alasannya, selain dapat dikategorikan sebagai menyebarkan kebencian, orasi seperti itu dapat mengintervensi jalannya persidangan, kata pakar hukum pidana Frans Hendra Winarta.
"Di sinilah diuji ketegasan dari penegak hukum dan ketegasan hakim apakah boleh orasi di depan pengadilan, karena pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan, bukan tempat menekan lembaga peradilan. Ini tak boleh," kata Frans Hendra Winata kepada BBC Indonesia, Selasa (12/12) sore.
Berdasarkan pantauan BBC Indonesia, dalam orasinya, beberapa peserta unjuk rasa meneriakkan kalimat seperti "(Presiden) Jangan lindungi Ahok, lama-lama Kau digorok!" atau "Cina telah menyiapkan untuk menghabisi Jakarta, dengan menggusur 130 titik basis Muslim di Betawi..."
Sebagian besar massa anti-Ahok memadati ruas jalan di depan bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka bergantian berorasi di atas mobil dengan pengeras suara.
Teriakan-teriakan itu sesekali terdengar dari dalam ruangan ketika majelis hakim menyimak ketika jaksa membacakan dakwaan, yang diikuti nota keberatan dari Ahok.

Ujaran kebencian

Lebih lanjut, Frans mengatakan perlu dibuktikan lebih lanjut apakah isi orasi peserta unjuk rasa itu mengandung unsur-unsur kebencian terhadap suatu golongan, agama, suku, ras, atau etnik.
"Harus ada elemen unsur-unsur tindakan pidana, misalnya dibuat dengan maksud dan tujuan tertentu, dilakukan dengan sengaja dan untuk suatu kebencian, barulah itu memenuhi unsur yang mengandung maksud kebencian," paparnya.
sidang ahokHak atas fotoAFP/ADEK BERRY
Image captionTeriakan-teriakan pengunjuk rasa sesekali terdengar dari ruangan sidang ketika majelis hakim menyimak pembacaan dakwaan dan tanggapan atas dakwaan itu.
Ditanya mengapa aparat hukum tidak menindak ujaran yang diduga menyinggung agama dan etnik seperti mereka menindak Ahok, Frans mengatakan bahwa hal itu masih merupakan problem penegakan hukum di Indonesia.
"Ada satu pasal diterapkan konsisten terhadap suatu kelompok, tapi tidak untuk kelompok lain secara persis," kata Frans.
Walaupun menganggap pasal ujaran kebencian itu seharusnya tidak berlaku di masyarakat demokratis dan sekuler, Frans mengatakan itu tetap merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
ahokHak atas fotoAFP
Image captionSidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (kiri) akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Desember.
Sehingga, lanjutnya, hukum itu harus diterapkan secara setara. "Tidak boleh ada double standard, kelompok satu diberlakukan, tapi kelompok lain tidak," tandasnya.

Polisi janji selidiki

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono berjanji untuk menyelidiki apakah ada nada kebencian dalam orasi kelompok anti-Ahok.
"Perlu kita analisa dan kita pelajari di situ apakah unsur-unsurnya (ujaran kebencian)," kata Argo Yuwono kepada BBC Indonesia, Selasa petang.
Bagaimanapun, sidang perdana kasus dugaan penistaan agama ini berjalan lancar, walaupun ada unjuk rasa oleh massa anti- dan pro-Ahok di depan gedung pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut terhadap nota keberatan Ahok.

Posted By

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.