Jessica Wongso Menangis Bacakan Pledoi, Jaksa: Itu Curhat Dia
Jessica Wongso Menangis Bacakan Pledoi, Jaksa: Itu Curhat Dia
Liga855.com - Jessica Kumala Wongso menangis sesenggukan saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya di muka persidangan. Jaksa penuntut umum tak mau berkomentar banyak terkait pledoi Jessica tersebut.
Jaksa Ardito mengatakan, apa yang disampaikan Jessica dalam pledoinya bisa dibilang sebagai curhat.
"Kalau saya lihat itu pleidoinya Jessica, cuma curhatnya Jessica. Jadi seperti itu," ujar Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Baca Juga: Wanita Kolombia diperkosa karena aktif menentang perkosaan
Ardito mengatakan, apapun yang disampaikan Jessica dalam pledoinya tak akan mempengaruhi tuntutan jaksa. Ardito enggan berandai-andai apakah itu kemudian berpengaruh pada putusan hakim atau tidak.
"Saya tidak bisa berandai-andai hal yang belum terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Berawal dari Kesal, Pria di Kendal Tega Setubuhi Putrinya Berkali-kali
Jessica Wongso dituntut 20 tahun penjara atas tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia diyakini jaksa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni Mirna menggunakan racun sianida.
Jaksa Ardito mengatakan, apa yang disampaikan Jessica dalam pledoinya bisa dibilang sebagai curhat.
"Kalau saya lihat itu pleidoinya Jessica, cuma curhatnya Jessica. Jadi seperti itu," ujar Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Baca Juga: Wanita Kolombia diperkosa karena aktif menentang perkosaan
Ardito mengatakan, apapun yang disampaikan Jessica dalam pledoinya tak akan mempengaruhi tuntutan jaksa. Ardito enggan berandai-andai apakah itu kemudian berpengaruh pada putusan hakim atau tidak.
"Saya tidak bisa berandai-andai hal yang belum terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Berawal dari Kesal, Pria di Kendal Tega Setubuhi Putrinya Berkali-kali
Jessica Wongso dituntut 20 tahun penjara atas tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia diyakini jaksa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni Mirna menggunakan racun sianida.
Posted By

Tidak ada komentar: