Ahok Teken UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3,3 Juta
Ahok Teken UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3,3 Juta
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah meneken besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017. Tahun depan, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 3.355.750.
"UMP sudah ditandatangani," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Ahok menjelaskan, UMP ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Ikutin PP, Rp 3,3 juta berapa lah. Aku yang tanda tangan tadi," ujar Ahok.
Nominal ini lebih tinggi dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 3,1 juta. Namun, UMP 2017 lebih rendah bila dibanding penentuan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang disebut Ahok sebesar sekitar Rp 3,4 juta.
Meski begitu, Ahok mengimbau agar buruh tak mogok massal gara-gara UMP 2017 ditentukan sebesar Rp 3,3 juta.
"Ya enggak bisa dong (mogok massal). Mesti ikut aturan," kata Ahok.
"UMP sudah ditandatangani," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Ahok menjelaskan, UMP ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Ikutin PP, Rp 3,3 juta berapa lah. Aku yang tanda tangan tadi," ujar Ahok.
Nominal ini lebih tinggi dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 3,1 juta. Namun, UMP 2017 lebih rendah bila dibanding penentuan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang disebut Ahok sebesar sekitar Rp 3,4 juta.
Meski begitu, Ahok mengimbau agar buruh tak mogok massal gara-gara UMP 2017 ditentukan sebesar Rp 3,3 juta.
"Ya enggak bisa dong (mogok massal). Mesti ikut aturan," kata Ahok.
Posted By
Tidak ada komentar: