Paksa Pasangan Kekasih Berbuat Mesum, Dua Warga Riau Ditangkap
Paksa Pasangan Kekasih Berbuat Mesum, Dua Warga Riau Ditangkap
Pekanbaru - Sepasang kekasih yang masih pelajar SMA dipaksa dua orang warga melakukan hubungan intim di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Setelah itu, korban wanita diperkosa salah satu pelaku tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung menjelaskan, kedua warga yang memaksa pasangan ABG berbuat hubungan intim itu adalah, H (40) dan U (44), warga Kecamatan Kateman, Kab Inhil, Riau. Keduanya ditangkap pihak kepolisian.
"Mereka hari ini kita tangkap atas laporan dari orang tua korban. Kedua pelaku sudah ditahan dan dijadikan tersangka," kata Dolifar kepada detikcom, Minggu (22/1/2017).
Korban merupakan sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMA. Korban wanita berusia 16 tahun sedangkan sang cowok 17 tahun.
Hal itu bermula pada 17 Januari 2017 saat keduanya berboncengan sepeda motor. Sekitar pukul 21.00 WIB, pasangan kekasih ini hendak pulang ke rumah. Mereka berjalan kaki sambil menuntun motor karena jalanan yang becek setelah diguyur hujan deras.
Saat di lokasi yang jauh dari rumah penduduk, tiba-tiba kedua pelaku H (40) dan U (44) mendatangi keduanya. Para pelaku menuding dua ABG tersebut baru saja melakukan perbuatan asusila. Kedua pasangan kekasih ini membantahnya.
"Kedua pelaku tak percaya. Lantas di bawah ancaman, mereka memaksa agar pelajar tersebut untuk berhubungan badan di hadapan kedua tersangka," ujar Dolifar.
Karena di bawah ancaman, pasangan kekasih tersebut terpaksa melakukan hubungan intim di hadapan kedua warga tadi. Hubungan intim itu dilakukan di semak-semak.
Usai memaksa hubungan intim, kata Dolifar, tersangka H menyuruh temannya U dan si cowok pasangan tadi untuk mengambil sepeda motornya. Sehingga di semak-semak itu hanya tinggal H dan korban wanita.
Saat itulah, tersangka H meminta korban untuk meladeni nafsunya. Korban sempat berontak, namun tetap dipaksa H. Korban pun diperkosa saat ditinggalkan berdua saja.
Usai tersangka H melampiaskan nafsu bejatnya, tak lama U dan si cowok datang dengan sepeda motor. Kedua pelaku meninggalkan korban dan sang kekasih begitu saja. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan orangtua korban perempuan ke pihak Polsek setempat.
"Terhadap kedua pelaku, diancam dengan pasal 76 D dan Pasal 81 UU No 25 tahun 2014, perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun denda Rp 5 miliar," tutup AKBP Dolifar Manurung.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung menjelaskan, kedua warga yang memaksa pasangan ABG berbuat hubungan intim itu adalah, H (40) dan U (44), warga Kecamatan Kateman, Kab Inhil, Riau. Keduanya ditangkap pihak kepolisian.
"Mereka hari ini kita tangkap atas laporan dari orang tua korban. Kedua pelaku sudah ditahan dan dijadikan tersangka," kata Dolifar kepada detikcom, Minggu (22/1/2017).
Korban merupakan sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMA. Korban wanita berusia 16 tahun sedangkan sang cowok 17 tahun.
Hal itu bermula pada 17 Januari 2017 saat keduanya berboncengan sepeda motor. Sekitar pukul 21.00 WIB, pasangan kekasih ini hendak pulang ke rumah. Mereka berjalan kaki sambil menuntun motor karena jalanan yang becek setelah diguyur hujan deras.
Saat di lokasi yang jauh dari rumah penduduk, tiba-tiba kedua pelaku H (40) dan U (44) mendatangi keduanya. Para pelaku menuding dua ABG tersebut baru saja melakukan perbuatan asusila. Kedua pasangan kekasih ini membantahnya.
"Kedua pelaku tak percaya. Lantas di bawah ancaman, mereka memaksa agar pelajar tersebut untuk berhubungan badan di hadapan kedua tersangka," ujar Dolifar.
Karena di bawah ancaman, pasangan kekasih tersebut terpaksa melakukan hubungan intim di hadapan kedua warga tadi. Hubungan intim itu dilakukan di semak-semak.
Usai memaksa hubungan intim, kata Dolifar, tersangka H menyuruh temannya U dan si cowok pasangan tadi untuk mengambil sepeda motornya. Sehingga di semak-semak itu hanya tinggal H dan korban wanita.
Saat itulah, tersangka H meminta korban untuk meladeni nafsunya. Korban sempat berontak, namun tetap dipaksa H. Korban pun diperkosa saat ditinggalkan berdua saja.
Usai tersangka H melampiaskan nafsu bejatnya, tak lama U dan si cowok datang dengan sepeda motor. Kedua pelaku meninggalkan korban dan sang kekasih begitu saja. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan orangtua korban perempuan ke pihak Polsek setempat.
"Terhadap kedua pelaku, diancam dengan pasal 76 D dan Pasal 81 UU No 25 tahun 2014, perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun denda Rp 5 miliar," tutup AKBP Dolifar Manurung.
Posted By

Tidak ada komentar: